3.
SUKU BUNGA PERBANKAN DENGAN PEMBERIAN KREDIT KHUSUSNYA USAHA KECIL DAN MENENGAH
“Program
Kredit Usaha Rakyat “
A. ABSTRAK
Kredit
Usaha Rakyat (KUR) merupakan program yang termasuk dalam Kelompok Program
Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil
(klaster 3).Klaster ini bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan dan
sumber daya lainnya bagi usaha mikro dan kecil.
KUR
adalah skema kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi yang khusus
diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan koperasi (UMKMK) di bidang
usaha produktif yang usahanya layak(feasible)
namun mempunyai keterbatasan dalam pemenuhanpersyaratan yang ditetapkan
Perbankan (belum bankable).
KUR merupakan program pemberian kredit/pembiayaan dengan nilaidibawah 5 (lima)
juta rupiah dengan pola penjaminan olehPemerintah dengan besarnya coverage penjaminan
maksimal 70% dari plafon kredit. Lembaga penjaminnya adalah PTJamkrindo dan PT
Askrindo.
B. PENDAHULUAN
Indonesia adalah
negara berkembang yang sekarang ini sedang melaksanakan pembangunan di berbagai
bidang yang berpedoman pada Undang-undang Dasar 1945 alinea 4 (empat) yaitu,
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Pembangunan nasional Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 telah mencapaiberbagai
kemajuan termasuk di bidang ekonomi dan moneter sebagaimana tercermin pada
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan tingkat inflasi yang terkendali.
Usaha mikro, kecil
dan menengah juga memegang peran penting dalam
pembangunan ekonomi
karena tingkat penyerapan tenaga kerjanya yan relative tinggi dan kebutuhan
modal investasinya yang kecil. Hal ini membuat UMKM tidak rentan terhadap
berbagai perubahan eksternal sehingga pengembangan pada sektor UMKM dapat
menunjang diversifikasi ekonomi dan percepatan perubahan structural yang merupakan
prasyarat bagi pembangunan ekonomi jangka panjang yang stabil dan berkesinambungan
Pemerintah Republik
Indonesia mengeluarkan Inpres Nomor 6 tanggal 8 Juni 2007 tentang Kebijakan
Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM yang diikuti dengan
nota kesepahaman bersama antara Departemen Teknis, Perbankan, dan Perusahaan
Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada UMKM. Akhirnya pada tanggal 5 November
2007, Presiden R.I Susilo Bambang Yudoyono meresmikan kredit bagi
UMKM dengan pola
penjaminan dengan nama Kredit Usaha Rakyat dan di dukung oleh Inpres Nomor 5
Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi 2008-2009 untuk menjamin implementasi
atau percepatan pelaksanaan kredit usaha rakyat ini.
C. LANDASAN TEORI
a.
Pengertian kredit
Kata
Kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan atau
berasal dari bahasa Latin “Creditum” yang berarti kepercayaan akan
kebenaran. Jadi bagian penting dari kredit adalah kepercayaan dari pihak
pemberi kredit (Kreditur) percaya bahwa pihak penerima (Debitur) tentang
kesanggupan membayar sesuai ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak. Apa yang telah disepakati itu berupa barang, uang ataupun jasa. Menurut
Suhardjono dalam buku Manajeme Perkreditan Usaha Kecil dan Menengah, menyatakan
bahwa :
“Kredit
adalah penyediaan uang atau yang disamakan dengan itu
berdasarkan
persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan lain
pihak
dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi
hutangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang
telah
ditentukan”.
Menurut
Raymond P. Kent dalam buku Money and Banking yang
diterjemahkan
oleh Drs. Thomas Suyatno, menyatakan bahwa:
“Kredit
adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk
melakukan
pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan
datang”.
Pengertian
kredit yang lebih mapan untuk kegiatan perbankan di Indonesia telah
dirumuskan dalam Undang – Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang
menyatakan bahwa kriteria adalah penyediaan uang / tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan / kesepakatan pinjam meminjam
antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.
Dalam
praktek sehari – hari pinjaman kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian
tertulis baik dibawah tangan maupun secara materiil. Dan sebagai jaminan
pengaman, pihak peminjam akan memenuhi kewajiban dan menyerahkan jaminan baik
bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan.
Sebenarnya
sasaran kredit pokok dalam penyediaan pinjaman tersebut bersifat penyediaan
suatu modal sebagai alat untuk melaksanakan kegiatan usahanya sehingga kredit (
dana bank ) yang diberikan tersebut tidak lebih dari pokok produksi semata.
b.
Tujuan
dan Fungsi Kredit
Kredit
sebagai bagian yang mempunyai tujuan dan fungsi dalam kegiatan
perekonomian.
Tujuan
dan Fungsi Kredit menurut Komaruddin Sastradipoera dalam buku
Strategi Manajemen Bisnis Perbankan,
menyatakan bahwa:
Tujuan dan Fungsi Kredit terdiri dari:
1. Kredit Dapat Memajukan Arus Alat
Tukar dan Barang
Sarana yang diberikan
atas kredit dapat menunjang kelancaran berbagai transaksi
yang timbul tanpa harus menyediakan
terlebih dahulu dana, uang tunai yang
diperlukan. Dengan demikian arus barang dan
jasa dapat berlangsung
2. Kredit Dapat Mengaktifkan Alat
Pembayaran
Dengan
adanya kredit maka akan timbul pemindahan daya beli dari golongan
yang
memiliki pendapatan lebih besar ke golongan yang pendapatannya lebih
rendah,
dengan cara menyalurkan dana diam tersebut dalam bentuk kredit untuk
digunakan
dalam mengembangkan usahanya. Dengn demikian dana yang
tersimpan
tersebut menjadi dana yang efektif.
3. Kredit Dapat Dijadikan Alat
Pengendali Harga
Salah
satu faktor yang mempengaruhi adalah jumlah peredaran uang, maka
peranan
kredit sebagai pengendali dapat ditentukan oleh kebijkasanaan dunia
lembaga
keuangan dalam pengetahuan kredit. Artinya apabila diperlukan
peredaran
uang, maka salah satu caranya adalah dengan mempermudah dan
memperkecil
bunga pemberian kredit oleh pemberi kredit, atau bila kondisi
10
sebaliknya maka pihak pemberi kredit perlu memperkecil atau mengurangi
peredaran
uang masyarakat dengan jalan membatasi pemberian kredit.
4.Kredit Dapat Menciptakan Alat
Pembayaran Baru
Dengan
adanya kredit dapat menciptakan alat pembayaran baru yang sangat
membantu
kelancaran usaha, misalnya melalui rekening giro timbul, cek giro,
bilyet
dan wesel. Dengan adanya alat pembayaran tersebut maka kredit akan
mampu
meningkatkan peredaran uang kartal selain itu memberi kredit juga
memberikan
atau mengeluarkan surat-surat berharga yang dapat dipertukarkan
dengan
barang atau jasa.
5.Kredit Dapat Mengaktifkan
Faedah-Faedah atau Kegunaan Potensi-
Potensi
Yang Ada.
Bantuan
kredit mempunyai peranan yang penting dalam mendorong para
pengusaha
berproduksi atau mengembangkan usaha-usaha yang dimiliki,
sehingga
potensi-potensi ekonomi yang ada dapat dimanfaatkan semaksimal
mungkin dengan dana-dana yang diperoleh dari
kredit.
c. Aspek-Aspek Penilaian Kredit
Dalam melakukan
analisis suatu pengajuan kredit harus dijadikan bahan
pertimbangan yang
penting mengenai aspek-aspek terkait yang menyangkut aktivitas
usaha baik eksternal
maupun internal. Hal ini guna mengetahui kelayakan usaha
calon nasabah dalam
menjalankan aktivitas usahanya. Kemudian dapat diketahui
jangka pengajuan
kredit dikabulkan, apakah usaha yang dilakukan akan berkembang
dan mampu
mengembalikan kewajiban tersebut.
Aspek-Aspek Penilaian
Kredit menurut Drs. Thomas Suyatno dalam buku
Dasar-Dasar
Perkreditan, menyatakan bahwa:
“Dalam melakukan
analisis kredit, aspek yang dipertimbangkan adalah
sebagai berikut:
1. Aspek Sosial
Ekonomi
2. Aspek Yuridis
3. Aspek Manajemen
dan Organisasi
4. Aspek Pemasaran
5. Aspek Teknis
6. Aspek Keuangan”.
(2000:73)
Adapun uraian diatas
adalah sebagai berikut:
1. Aspek Sosial
Ekonomi
Dalam melakukan
aktivitas usahanya, diharapkan dengan adanya pemberian
kredit akan mampu
mengatasi masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat
seperti penyerapan
tenaga kerja, pemanfaatan potensi-potensi yang ada dalam
lingkungan juga tidak
merusak atau mengganggu lingkungan hidup.
19
2. Aspek Yuridis
Kredit yang diterima
oleh debitur harus digunakan untuk hal-hal yang memenuhi
ketentuan hukum yang
berlaku, termasuk ijin-ijin yang diperlukan.
3. Aspek Manajemen
dan Organisasi
Sehubungan dengan
usaha yang dilakukan penanganan yang terorganisir dan
pengaturan yang
tepat. Untuk itu diperlukan orang-orang yang mampu mengelola
perusahaan, dimana
proses pengelolaan ini dilakukan oleh pihak manajemen.
Dengan demikian
adanya analisis terhadap manajemen dan organisasi akan
memberikan jawaban
tentang berhasil atau tidaknya usaha yang dijalankan.
4. Aspek Pemasaran
Pemasaran merupakan
ujung tombak perusahaan, maka aspek pemasaran ini
harus benar-benar
diperhitungkan, sebab dengan pemasaran yang memadai akan
diketahui
keberhasilan perusahaan dalam memasarkan produk-produk sejenis
dipasaran.
5. Aspek Teknis
Dalam menjalankan
usahanya perusahaan harus didukung oleh peralatan atau
kemajuan teknologi
yang sesuai dengan kapasitas, jenis serta proses produksi produksinya. Hal ini
merupakan upaya kemajuan perusahaan yang dilakukan
seefesien mungkin.
6. Aspek Keuangan
Dengan adanya laporan
keuangan yang dibuat, harus benar-benar mencerminkan
kemampuan calon
debitur untuk mengetahui kewajibannya. Hal ini dapat dilihat 20 dengan berbagai
perhitungan yang dilakukan untuk memperoleh angka yang pasti
tentang
kemampuannya itu.
Analisis Rasio
Keuangan Dalam Pemberian Kredit
Dalam melaksanakan
penilaian kredit, pihak pemberi kredit dapat melakukan analisis rasio guna
mengukur prestasi yang telah diperoleh pada masa lalu, maupun gambaran tentang
pendapatan dimasa yang akan datang. Adapun pedoman analisis rasio digunakan
pula sebagai alat perbandingan produktivitas usaha yang dijalankan debitur.
Dengan demikian dapat diproyeksikan kedalam pendapatan yang akan diperoleh dan akhirnya
merupakan kesimpulan yang akan diambil tentang kemampuan debitur untuk
mengembalikan kredit yang diajukan. Adapun rasio-rasio yang penting dalam
hubungannnya dengan analisis kredit menurut Komaruddin Sastradipoera dalam buku
Strategi Manajemen Bisnis Perbankan, menyatakan bahwa:
Rasio-Rasio analisis
keuangan terdiri dari:
1. Rasio Likuiditas
2. Rasio Leverage
3. Rasio Aktivitas
4. Rasio Rentabilitas.
Adapun uraian diatas
adalah sebagai berikut:
1. Rasio Likuiditas
Rasio untuk
mengetahui kemampuan perusahaan dalam membiayai operasi dan
memenuhi kewajiban
finansial pada saat ditagih. Rasio ini antara lain: Current
Ratio dan Inventory
To Working Capital.
2. Rasio Leverage
Rasio untuk megukur
sampai seberapa jauh aktiva perusahaan dibiayai dari
hutang, rasio ini
antara lain: Debt To Equity Ratio, Current Liabilities To Net
Work Tangible Assets
Deb Coverage.
3. Rasio Aktivitas
Rasio untuk menilai
kemampuan perusahaan dalam melaksanakan aktivitas
sehari-hari atau
kemampuan perusahaan dalam penjualan, penagihan piutang
maupun pemanfaatan
aktiva yang dimiliki. Rasio ini antara lain: Inventory Turn
Over, Avarage
Collection Period, Fixed Assets Turn Over dan Working Capital
Turn Over.
4. Rasio Rentabilitas
Rasio yang dapat
digunakan untuk menilai kemampuan perusahaan dalam
memperoleh
keuntungan. Rasio ini antara lain: Profit Margin, Return On
Invesment, Return
On Equity dan Earning Per Share.
D.
PEMBAHASAN
KUR
adalah skema kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi yang khusus
diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan koperasi (UMKMK) di bidang
usaha produktif yang usahanya layak(feasible)
namun mempunyai keterbatasan dalam pemenuhanpersyaratan yang ditetapkan
Perbankan (belum bankable).
KUR merupakan program pemberian kredit/pembiayaan dengan nilaidibawah 5 (lima)
juta rupiah dengan pola penjaminan olehPemerintah dengan besarnya coverage penjaminan
maksimal 70% dari plafon kredit. Lembaga penjaminnya adalah PTJamkrindo dan PT
Askrindo.
Tujuan program KUR adalah
mengakselerasi pengembangan kegiatan perekonomian di sektor riil dalam rangka
penanggulangan dan pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja.
Secara lebih rinci, tujuan program KUR adalah sebagai berikut:
- Mempercepat pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan
Usaha Mikro, Kecil, Menengah, danKoperasi (UMKMK)
- Meningkatkan akses pembiayaan dan mengembangkanUMKM
& Koperasi kepada Lembaga Keuangan
- Sebagai upaya penanggulangan / pengentasan kemiskinandan
perluasan kesempatan kerja
Ada
tiga (3) pilar penting dalam pelaksanaan program ini. Pertama adalah
pemerintah, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Departemen Teknis (Departemen
Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan
Perikanan, Departemen Perindustrian, dan Kementerian Koperasi dan
UKM).Pemerintah berfungsi membantu dan mendukung pelaksanaan pemberian berikut
penjaminan kredit.Kedua, lembaga penjaminan yang berfungsi sebagai penjamin
atas kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan.Ketiga, perbankan
sebagai penerima jaminan berfungsi menyalurkan kredit kepada UMKM dan Koperasi.
Bertindak sebagai lembaga penjaminan dalam program ini adalah PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo) dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo).Sedangkan pihak ketiga yaitu Bank Penyalur terdiri dari enam (6) Bank Umum dan tigabelas (13) Bank Pembangunan Daerah (BPD). Keenam Bank Umum penyalur KUR sampai saat ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Syariah Mandiri dan Bank Bukopin. Adapun 13 BPD penyalur KUR diantaranya adalah: Bank Nagari, Bank DKI, Bank Jatim, Bank Jateng, BPD DIY, Bank Jabar Banten, Bank NTB, Bank Kalbar, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Sulut, Bank Maluku dan Bank Papua.
Pihak-pihak yang terkait dengan penyaluran KUR di tingkat daerah disesuaikan dengan keberadaan masing-masing bank di daerahnya.Enam bank umum selaku penyalur secara umum berlaku di seluruh wilayah Indonesia.Untuk bank pembangunan daerah selaku bank penyalur tergantung daerah masing-masing sesuai dengan tugas penyaluran KUR sebagaimana disebutkan sebelumnya. Koordinasi program KUR secara umum dilakukan oleh TKPK Daerah melalui kelompok program Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikto dan Kecil. Peranan perusahaan penjamin dalam KUR adalah memberikan sebagian penjaminan terhadap Bank Pelaksana atas KUR yang diberikan kepada UMKMK.Meski begitu, debitur UMKMK tetap wajib melunasi KUR yang diterima dari Bank Pelaksana.Adapun pihak yang membayar Imbal Jasa Penjaminan (IJP) KUR adalah Pemerintah. Sasaran program KUR adalah kelompok masyarakat yang telah dilatih dan ditingkatkan keberdayaan serta kemandiriannya pada kluster program sebelumnya.Harapannya agar kelompok masyarakat tersebut mampu untuk memanfaatkan skema pendanaan yang berasal dari lembaga keuangan formal seperti Bank, Koperasi, BPR dan sebagainya.Dilihat dari sisi kelembagaan, maka sasaran KUR adalah UMKMK (Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi).Sektor usaha yang diperbolehkan untuk memperoleh KUR adalah semua sektor usaha produktif.
Bertindak sebagai lembaga penjaminan dalam program ini adalah PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo) dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo).Sedangkan pihak ketiga yaitu Bank Penyalur terdiri dari enam (6) Bank Umum dan tigabelas (13) Bank Pembangunan Daerah (BPD). Keenam Bank Umum penyalur KUR sampai saat ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Syariah Mandiri dan Bank Bukopin. Adapun 13 BPD penyalur KUR diantaranya adalah: Bank Nagari, Bank DKI, Bank Jatim, Bank Jateng, BPD DIY, Bank Jabar Banten, Bank NTB, Bank Kalbar, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Sulut, Bank Maluku dan Bank Papua.
Pihak-pihak yang terkait dengan penyaluran KUR di tingkat daerah disesuaikan dengan keberadaan masing-masing bank di daerahnya.Enam bank umum selaku penyalur secara umum berlaku di seluruh wilayah Indonesia.Untuk bank pembangunan daerah selaku bank penyalur tergantung daerah masing-masing sesuai dengan tugas penyaluran KUR sebagaimana disebutkan sebelumnya. Koordinasi program KUR secara umum dilakukan oleh TKPK Daerah melalui kelompok program Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikto dan Kecil. Peranan perusahaan penjamin dalam KUR adalah memberikan sebagian penjaminan terhadap Bank Pelaksana atas KUR yang diberikan kepada UMKMK.Meski begitu, debitur UMKMK tetap wajib melunasi KUR yang diterima dari Bank Pelaksana.Adapun pihak yang membayar Imbal Jasa Penjaminan (IJP) KUR adalah Pemerintah. Sasaran program KUR adalah kelompok masyarakat yang telah dilatih dan ditingkatkan keberdayaan serta kemandiriannya pada kluster program sebelumnya.Harapannya agar kelompok masyarakat tersebut mampu untuk memanfaatkan skema pendanaan yang berasal dari lembaga keuangan formal seperti Bank, Koperasi, BPR dan sebagainya.Dilihat dari sisi kelembagaan, maka sasaran KUR adalah UMKMK (Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi).Sektor usaha yang diperbolehkan untuk memperoleh KUR adalah semua sektor usaha produktif.
Yang dimaksud dengan:
- Usaha Mikro adalah usaha produktif milik
orang perorangan dan/atau badan usahaperorangan yang memenuhi kriteria:
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,- (tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasilpenjualan tahunan
paling banyak Rp. 300.000.000,-
- Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif
yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan
yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak
langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar. Kriterianya adalah memiliki
kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- (tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memilikihasil penjualan
tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- s/d Rp. 2.500.000.000,-
- Usaha Menengah adalah Usaha ekonomi produktif
yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak
langsung dengan Usaha Besar. Kriterianya adalah: memiliki kekayaan bersih
lebih dari Rp. 500.000.000,-s/d Rp. 10.000.000.000,- ( tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan
lebih dari Rp.2.500.000.000,- s/d Rp. 50.000.000.000,-
- Koperasi adalah Badan Usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asaskekeluargaan.
Prosedur dan cara mengajukan KUR
1. ukm calon penerima KUR
dapat mengajukan kredit atau pembiayaan KUR pada salah satu Bank pelaksana
KUR. Dapat ke kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor unit pelayanan
atau kantor unit desa,atau ke lembaga yang terhubung - linkage yang
bekerjasama dengan bank, yang ada di Ibukota Provinsi,Kabupaten atau Kotamadya,
Kecamatan, Kelurahan atau Desa tempat lokasi keberadaan ukm.
2. ukm calon penerima KUR
harus menyerahkan dokumen - dokumen pendukung persyaratan kredit
atau pembiayaan yang ditetapkan Bank
Pelaksana KUR, yaitu :
· Identitas
diri calon penerima KUR, seperti KTP,Kartu Keluarga, Keterangan Domisili.
· Legalitas
Usaha seperti Akte Pendirian usaha, Data Usaha
· Perizinan
Usaha seperti SIUP, TDP, Izin gangguan HO, dll
· Laporan
Keuangan Usaha
· Proposal
Usaha
·
Persyaratan lain sesuai ketentuan Bank yang mungkin di tambahkan
3. Bank
Pelaksana KUR akan melakukan evaluasi terhadap usulan kredit atau pembiayaan
yang diajukan ukm calon penerima KUR.
Keputusan Pemberian KUR - Kredit Usaha
Rakyat
Jangka Waktu KUR - Kredit Usaha Rakyat
·
Jangka waktu KUR tidak melebihi 3 / tiga tahun untuk modal kerja, dan 5 / lima
tahun untuk investasi.
·
KUR bagi tanaman keras diberikan langsung tanpa perpanjangan yaitu 13 tahun.
·
Suplesi, perpanjangan atau restrukturisasi bisa diperpanjang menjadi maximal 6
/ enam tahun bagi modal kerja, atau 10 / sepuluh tahun bagi
investasi.
1. Secara Langsung,
artinya Bank langsung menyalurkan KUR ke ukm yang mengajukan kredit atau
pembiayaan.
2.
Secara Tidak Langsung,
artinya Bank menyalurkan KUR melalui Lembaga penghubung atau linkage
yang bekerjasama dengan Bank pelaksana KUR.
·
Bagi penyaluran secara tidak langsung melalui lembaga penghubung atau linkage yang bekerjasama
dengan Bank sebagai Eksekuting,
maka bisa memutuskan sendiri usulan kredit atau pembiayaan yang diajukan ukm
dengan bunga maksimal 22% efektif pertahun, platfom maksimal Rp 100 juta
per ukm. Penyaluran maksimal ke Lembaga penghubung Linkage sebagai
Eksekuting adalah Rp 2 miliar.
·
Bagi penyaluran secara tidak langsung melalui lembaga penghubung atau linkage yang bekerjasama
dengan Banksebagai
Chanelling, maka lembaga penghubung linkage akan meneruskan ke
Bank pelaksana dengan platfond, suku bunga mengikuti ketentuan KUR Mikro
dan KUR Ritel.
Hambatan Yang
Dihadapi Saat Pelaksanaan Pemberian KUR
1. Pada peraturan
perkreditan yang lama, calon nasabah yang akan mengajukan
permohonan kredit
tidak diperbolehkan memiliki tanggungan kredit di bank manapun dan dalam bentuk
apapun. Maka pada saat itu pihak Bank BTN sangat sulit mendapatkan nasabah
kredit.
2. Sering kali nilai
jaminan yang diberikan debitur jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah
kredit yang diajukan atau nilai jaminan lebih dari 50% jumlah pengajuan kredit,
dan debitur juga mempunyai jaminan harta benda miliknya yang nilainya terlalu
kecil untuk dijadikan jaminan kredit.
3. Pernah terjadi
tunggakan pembayaran angsuran oleh debitur yang disebabkan karena menurunnya
usaha yang sedang dijalankan. Pihak bank mengetahui adanya tunggakan tersebut
melalui mutasi rekening koran debitur setiap bulannya.
Alternatif
Penyelesaian Masalah
1. Peraturan yang
lama telah diganti dengan peraturan perkreditan yang baru, yang memperbolehkan
bagi calon debitur untuk memiliki tanggungan kredit pada bank lain namun tetap
melalui pertimbangan para petugas Analis Kredit dan keputusan Rapat Komite
Kredit. Sehingga saat ini pihak bank lebih mudah mendapatkan nasabah kredit.
2. Pihak bank
terkadang memutuskan untuk menjaminkan harta benda milik debitur yang nilainya
lebih kecil tetapi dengan terlebih dahulu mempertimbangkan dengan melihat
prospek usaha milik debitur, apakah usaha tersebut sangat produktif atau tidak.
3. a. Pihak bank
melakukan penagihan baik secara lisan melalui telepon maupun
tertulis melalui
Surat Peringatan kepada debitur sehubungan dengan adanya tunggakan pembayaran
angsuran tersebut.
b.
Apabila pinjaman debitur tergolong dalam pinjaman kurang lancar atau macet,
maka pihak Bank BTN Cabang Surabaya akan melakukan
Restrukturisasi (
penyelamatan kredit ) dengan cara :
- Penurunan suku
bunga kredit
- Pengurangan
tunggakan bunga dan penalty
- Perpanjangan jangka
waktu atau perubahan jadwal pembayaran
- Pengambil alihan
asset debitur
- Penjaminan Agunan
c. Apabila
restrukturisasi gagal, maka pihak bank akan melakukan penyelesaian (terhadap
agunan) yang penagihannya diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Lelang Negara
(BPUPLN).
E. KESIMPULAN
Perkembangan
jaman yang sangat pesat dan menyeluruh seperti sekarang ini semakin menuntut
masyarakat untuk lebih kreatif dan cekatan dalam mengikuti alur
perkembangannya, terutama bagi kita yang sedang berkecimpung di dunia perekonomian
Indonesia. Prosedur Pengajuan KUR Perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan
F. DAFTRA PUSTAKA