Pages

Jumat, 10 Mei 2013

perekonoman indonesia tugas 3


3. SUKU BUNGA PERBANKAN DENGAN PEMBERIAN KREDIT KHUSUSNYA USAHA KECIL DAN MENENGAH
“Program Kredit Usaha Rakyat “
A. ABSTRAK
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program yang termasuk dalam Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil (klaster 3).Klaster ini bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan dan sumber daya lainnya bagi usaha mikro dan kecil.
KUR adalah skema kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi yang khusus diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan koperasi (UMKMK) di bidang usaha produktif yang usahanya layak(feasible) namun mempunyai keterbatasan dalam pemenuhanpersyaratan yang ditetapkan Perbankan (belum bankable). KUR merupakan program pemberian kredit/pembiayaan dengan nilaidibawah 5 (lima) juta rupiah dengan pola penjaminan olehPemerintah dengan besarnya coverage penjaminan maksimal 70% dari plafon kredit. Lembaga penjaminnya adalah PTJamkrindo dan PT Askrindo.

B. PENDAHULUAN
Indonesia adalah negara berkembang yang sekarang ini sedang melaksanakan pembangunan di berbagai bidang yang berpedoman pada Undang-undang Dasar 1945 alinea 4 (empat) yaitu, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Pembangunan nasional Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 telah mencapaiberbagai kemajuan termasuk di bidang ekonomi dan moneter sebagaimana tercermin pada pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan tingkat inflasi yang terkendali.

Usaha mikro, kecil dan menengah juga memegang peran penting dalam
pembangunan ekonomi karena tingkat penyerapan tenaga kerjanya yan relative tinggi dan kebutuhan modal investasinya yang kecil. Hal ini membuat UMKM tidak rentan terhadap berbagai perubahan eksternal sehingga pengembangan pada sektor UMKM dapat menunjang diversifikasi ekonomi dan percepatan perubahan structural yang merupakan prasyarat bagi pembangunan ekonomi jangka panjang yang stabil dan berkesinambungan
Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Inpres Nomor 6 tanggal 8 Juni 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM yang diikuti dengan nota kesepahaman bersama antara Departemen Teknis, Perbankan, dan Perusahaan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada UMKM. Akhirnya pada tanggal 5 November 2007, Presiden R.I Susilo Bambang Yudoyono meresmikan kredit bagi
UMKM dengan pola penjaminan dengan nama Kredit Usaha Rakyat dan di dukung oleh Inpres Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi 2008-2009 untuk menjamin implementasi atau percepatan pelaksanaan kredit usaha rakyat ini.

C. LANDASAN TEORI
a. Pengertian kredit
Kata Kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan atau berasal dari bahasa Latin “Creditum” yang berarti kepercayaan akan kebenaran. Jadi bagian penting dari kredit adalah kepercayaan dari pihak pemberi kredit (Kreditur) percaya bahwa pihak penerima (Debitur) tentang kesanggupan membayar sesuai ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Apa yang telah disepakati itu berupa barang, uang ataupun jasa. Menurut Suhardjono dalam buku Manajeme Perkreditan Usaha Kecil dan Menengah, menyatakan bahwa :
“Kredit adalah penyediaan uang atau yang disamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan lain
pihak dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi
hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang
telah ditentukan”.

Menurut Raymond P. Kent dalam buku Money and Banking yang
diterjemahkan oleh Drs. Thomas Suyatno, menyatakan bahwa:
“Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk
melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan
datang”.

Pengertian kredit yang lebih mapan untuk kegiatan perbankan di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang – Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kriteria adalah penyediaan uang / tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan / kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.
Dalam praktek sehari – hari pinjaman kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun secara materiil. Dan sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam akan memenuhi kewajiban dan menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan.
Sebenarnya sasaran kredit pokok dalam penyediaan pinjaman tersebut bersifat penyediaan suatu modal sebagai alat untuk melaksanakan kegiatan usahanya sehingga kredit ( dana bank ) yang diberikan tersebut tidak lebih dari pokok produksi semata.

b. Tujuan dan Fungsi Kredit
Kredit sebagai bagian yang mempunyai tujuan dan fungsi dalam kegiatan
perekonomian.
Tujuan dan Fungsi Kredit menurut Komaruddin Sastradipoera dalam buku
Strategi Manajemen Bisnis Perbankan, menyatakan bahwa:
Tujuan dan Fungsi Kredit terdiri dari:
1. Kredit Dapat Memajukan Arus Alat Tukar dan Barang
    Sarana yang diberikan atas kredit dapat menunjang kelancaran berbagai transaksi
    yang timbul tanpa harus menyediakan terlebih dahulu dana, uang tunai yang
    diperlukan. Dengan demikian arus barang dan jasa dapat berlangsung
2. Kredit Dapat Mengaktifkan Alat Pembayaran
Dengan adanya kredit maka akan timbul pemindahan daya beli dari golongan
yang memiliki pendapatan lebih besar ke golongan yang pendapatannya lebih
rendah, dengan cara menyalurkan dana diam tersebut dalam bentuk kredit untuk
digunakan dalam mengembangkan usahanya. Dengn demikian dana yang
tersimpan tersebut menjadi dana yang efektif.
3. Kredit Dapat Dijadikan Alat Pengendali Harga
Salah satu faktor yang mempengaruhi adalah jumlah peredaran uang, maka
peranan kredit sebagai pengendali dapat ditentukan oleh kebijkasanaan dunia
lembaga keuangan dalam pengetahuan kredit. Artinya apabila diperlukan
peredaran uang, maka salah satu caranya adalah dengan mempermudah dan
memperkecil bunga pemberian kredit oleh pemberi kredit, atau bila kondisi
10 sebaliknya maka pihak pemberi kredit perlu memperkecil atau mengurangi
peredaran uang masyarakat dengan jalan membatasi pemberian kredit.
4.Kredit Dapat Menciptakan Alat Pembayaran Baru
Dengan adanya kredit dapat menciptakan alat pembayaran baru yang sangat
membantu kelancaran usaha, misalnya melalui rekening giro timbul, cek giro,
bilyet dan wesel. Dengan adanya alat pembayaran tersebut maka kredit akan
mampu meningkatkan peredaran uang kartal selain itu memberi kredit juga
memberikan atau mengeluarkan surat-surat berharga yang dapat dipertukarkan
dengan barang atau jasa.
5.Kredit Dapat Mengaktifkan Faedah-Faedah atau Kegunaan Potensi-
Potensi Yang Ada.
Bantuan kredit mempunyai peranan yang penting dalam mendorong para
pengusaha berproduksi atau mengembangkan usaha-usaha yang dimiliki,
sehingga potensi-potensi ekonomi yang ada dapat dimanfaatkan semaksimal
mungkin dengan dana-dana yang diperoleh dari kredit.

c. Aspek-Aspek Penilaian Kredit
Dalam melakukan analisis suatu pengajuan kredit harus dijadikan bahan
pertimbangan yang penting mengenai aspek-aspek terkait yang menyangkut aktivitas
usaha baik eksternal maupun internal. Hal ini guna mengetahui kelayakan usaha
calon nasabah dalam menjalankan aktivitas usahanya. Kemudian dapat diketahui
jangka pengajuan kredit dikabulkan, apakah usaha yang dilakukan akan berkembang
dan mampu mengembalikan kewajiban tersebut.
Aspek-Aspek Penilaian Kredit menurut Drs. Thomas Suyatno dalam buku
Dasar-Dasar Perkreditan, menyatakan bahwa:
“Dalam melakukan analisis kredit, aspek yang dipertimbangkan adalah
sebagai berikut:
1. Aspek Sosial Ekonomi
2. Aspek Yuridis
3. Aspek Manajemen dan Organisasi
4. Aspek Pemasaran
5. Aspek Teknis
6. Aspek Keuangan”.
(2000:73)
Adapun uraian diatas adalah sebagai berikut:
1. Aspek Sosial Ekonomi
Dalam melakukan aktivitas usahanya, diharapkan dengan adanya pemberian
kredit akan mampu mengatasi masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat
seperti penyerapan tenaga kerja, pemanfaatan potensi-potensi yang ada dalam
lingkungan juga tidak merusak atau mengganggu lingkungan hidup.
19
2. Aspek Yuridis
Kredit yang diterima oleh debitur harus digunakan untuk hal-hal yang memenuhi
ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ijin-ijin yang diperlukan.
3. Aspek Manajemen dan Organisasi
Sehubungan dengan usaha yang dilakukan penanganan yang terorganisir dan
pengaturan yang tepat. Untuk itu diperlukan orang-orang yang mampu mengelola
perusahaan, dimana proses pengelolaan ini dilakukan oleh pihak manajemen.
Dengan demikian adanya analisis terhadap manajemen dan organisasi akan
memberikan jawaban tentang berhasil atau tidaknya usaha yang dijalankan.
4. Aspek Pemasaran
Pemasaran merupakan ujung tombak perusahaan, maka aspek pemasaran ini
harus benar-benar diperhitungkan, sebab dengan pemasaran yang memadai akan
diketahui keberhasilan perusahaan dalam memasarkan produk-produk sejenis
dipasaran.
5. Aspek Teknis
Dalam menjalankan usahanya perusahaan harus didukung oleh peralatan atau
kemajuan teknologi yang sesuai dengan kapasitas, jenis serta proses produksi produksinya. Hal ini merupakan upaya kemajuan perusahaan yang dilakukan
seefesien mungkin.
6. Aspek Keuangan
Dengan adanya laporan keuangan yang dibuat, harus benar-benar mencerminkan
kemampuan calon debitur untuk mengetahui kewajibannya. Hal ini dapat dilihat 20 dengan berbagai perhitungan yang dilakukan untuk memperoleh angka yang pasti
tentang kemampuannya itu.

Analisis Rasio Keuangan Dalam Pemberian Kredit
Dalam melaksanakan penilaian kredit, pihak pemberi kredit dapat melakukan analisis rasio guna mengukur prestasi yang telah diperoleh pada masa lalu, maupun gambaran tentang pendapatan dimasa yang akan datang. Adapun pedoman analisis rasio digunakan pula sebagai alat perbandingan produktivitas usaha yang dijalankan debitur. Dengan demikian dapat diproyeksikan kedalam pendapatan yang akan diperoleh dan akhirnya merupakan kesimpulan yang akan diambil tentang kemampuan debitur untuk mengembalikan kredit yang diajukan. Adapun rasio-rasio yang penting dalam hubungannnya dengan analisis kredit menurut Komaruddin Sastradipoera dalam buku Strategi Manajemen Bisnis Perbankan, menyatakan bahwa:
Rasio-Rasio analisis keuangan terdiri dari:
1. Rasio Likuiditas
2. Rasio Leverage
3. Rasio Aktivitas
4. Rasio Rentabilitas.
Adapun uraian diatas adalah sebagai berikut:
1. Rasio Likuiditas
Rasio untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam membiayai operasi dan
memenuhi kewajiban finansial pada saat ditagih. Rasio ini antara lain: Current
Ratio dan Inventory To Working Capital.
2. Rasio Leverage
Rasio untuk megukur sampai seberapa jauh aktiva perusahaan dibiayai dari
hutang, rasio ini antara lain: Debt To Equity Ratio, Current Liabilities To Net
Work Tangible Assets Deb Coverage.
3. Rasio Aktivitas
Rasio untuk menilai kemampuan perusahaan dalam melaksanakan aktivitas
sehari-hari atau kemampuan perusahaan dalam penjualan, penagihan piutang
maupun pemanfaatan aktiva yang dimiliki. Rasio ini antara lain: Inventory Turn
Over, Avarage Collection Period, Fixed Assets Turn Over dan Working Capital
Turn Over.
4. Rasio Rentabilitas
Rasio yang dapat digunakan untuk menilai kemampuan perusahaan dalam
memperoleh keuntungan. Rasio ini antara lain: Profit Margin, Return On
Invesment, Return On Equity dan Earning Per Share.

D. PEMBAHASAN
KUR adalah skema kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi yang khusus diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan koperasi (UMKMK) di bidang usaha produktif yang usahanya layak(feasible) namun mempunyai keterbatasan dalam pemenuhanpersyaratan yang ditetapkan Perbankan (belum bankable). KUR merupakan program pemberian kredit/pembiayaan dengan nilaidibawah 5 (lima) juta rupiah dengan pola penjaminan olehPemerintah dengan besarnya coverage penjaminan maksimal 70% dari plafon kredit. Lembaga penjaminnya adalah PTJamkrindo dan PT Askrindo.
Tujuan program KUR adalah mengakselerasi pengembangan kegiatan perekonomian di sektor riil dalam rangka penanggulangan dan pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja. Secara lebih rinci, tujuan program KUR adalah sebagai berikut:
  • Mempercepat pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, danKoperasi (UMKMK)
  • Meningkatkan akses pembiayaan dan mengembangkanUMKM & Koperasi kepada Lembaga Keuangan
  • Sebagai upaya penanggulangan / pengentasan kemiskinandan perluasan kesempatan kerja
Ada tiga (3) pilar penting dalam pelaksanaan program ini. Pertama adalah pemerintah, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Departemen Teknis (Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perindustrian, dan Kementerian Koperasi dan UKM).Pemerintah berfungsi membantu dan mendukung pelaksanaan pemberian berikut penjaminan kredit.Kedua, lembaga penjaminan yang berfungsi sebagai penjamin atas kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan.Ketiga, perbankan sebagai penerima jaminan berfungsi menyalurkan kredit kepada UMKM dan Koperasi.

Bertindak sebagai lembaga penjaminan dalam program ini adalah PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo) dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo).Sedangkan pihak ketiga yaitu Bank Penyalur terdiri dari enam (6) Bank Umum dan tigabelas (13) Bank Pembangunan Daerah (BPD). Keenam Bank Umum penyalur KUR sampai saat ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Syariah Mandiri dan Bank Bukopin. Adapun 13 BPD penyalur KUR diantaranya adalah: Bank Nagari, Bank DKI, Bank Jatim, Bank Jateng, BPD DIY, Bank Jabar Banten, Bank NTB, Bank Kalbar, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Sulut, Bank Maluku dan Bank Papua.

Pihak-pihak yang terkait dengan penyaluran KUR di tingkat daerah disesuaikan dengan keberadaan masing-masing bank di daerahnya.Enam bank umum selaku penyalur secara umum berlaku di seluruh wilayah Indonesia.Untuk bank pembangunan daerah selaku bank penyalur tergantung daerah masing-masing sesuai dengan tugas penyaluran KUR sebagaimana disebutkan sebelumnya. Koordinasi program KUR secara umum dilakukan oleh TKPK Daerah melalui kelompok program Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikto dan Kecil. Peranan perusahaan penjamin dalam KUR adalah memberikan sebagian penjaminan terhadap Bank Pelaksana atas KUR yang diberikan kepada UMKMK.Meski begitu, debitur UMKMK tetap wajib melunasi KUR yang diterima dari Bank Pelaksana.Adapun pihak yang membayar Imbal Jasa Penjaminan (IJP) KUR adalah Pemerintah. Sasaran program KUR adalah kelompok masyarakat yang telah dilatih dan ditingkatkan keberdayaan serta kemandiriannya pada kluster program sebelumnya.Harapannya agar kelompok masyarakat tersebut mampu untuk memanfaatkan skema pendanaan yang berasal dari lembaga keuangan formal seperti Bank, Koperasi, BPR dan sebagainya.Dilihat dari sisi kelembagaan, maka sasaran KUR adalah UMKMK (Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi).Sektor usaha yang diperbolehkan untuk memperoleh KUR adalah semua sektor usaha produktif.
Yang dimaksud dengan:
  1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usahaperorangan yang memenuhi kriteria: memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasilpenjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,-
  2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar. Kriterianya adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memilikihasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- s/d Rp. 2.500.000.000,-
  3. Usaha Menengah adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Besar. Kriterianya adalah: memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,-s/d Rp. 10.000.000.000,- ( tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.500.000.000,- s/d Rp. 50.000.000.000,-
  4. Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asaskekeluargaan.


 Prosedur dan cara mengajukan KUR

1.      ukm calon penerima KUR dapat mengajukan kredit atau pembiayaan KUR pada salah satu Bank pelaksana KUR. Dapat ke kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor unit pelayanan atau kantor unit desa,atau ke lembaga yang terhubung - linkage yang bekerjasama dengan bank, yang ada di Ibukota Provinsi,Kabupaten atau Kotamadya, Kecamatan, Kelurahan atau Desa tempat lokasi keberadaan ukm.

2.      ukm calon penerima KUR harus menyerahkan dokumen - dokumen pendukung persyaratan kredit atau pembiayaan yang ditetapkan Bank Pelaksana KUR, yaitu :

·         Identitas diri calon penerima KUR, seperti KTP,Kartu Keluarga, Keterangan Domisili.

·         Legalitas Usaha seperti Akte Pendirian usaha, Data Usaha

·         Perizinan Usaha seperti SIUP, TDP, Izin gangguan HO, dll

·         Laporan Keuangan Usaha

·         Proposal Usaha

·         Persyaratan lain sesuai ketentuan Bank yang mungkin di tambahkan

 

3.      Bank Pelaksana KUR akan melakukan evaluasi terhadap usulan kredit atau pembiayaan yang diajukan ukm calon penerima KUR.
Keputusan Pemberian KUR - Kredit Usaha Rakyat
Keputusan pemberian KUR terhadap ukm sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana.
Jangka Waktu KUR - Kredit Usaha Rakyat
·         Jangka waktu KUR tidak melebihi 3 / tiga tahun untuk modal kerja, dan 5 / lima tahun untuk investasi.
·         KUR bagi tanaman keras diberikan langsung tanpa perpanjangan yaitu 13 tahun.
·         Suplesi, perpanjangan atau restrukturisasi bisa diperpanjang menjadi maximal 6 / enam tahun bagi modal kerja, atau 10 / sepuluh  tahun bagi investasi.
Mekanisme penyaluran KUR - Kredit Usaha Rakyat
1.      Secara Langsung, artinya Bank langsung menyalurkan KUR ke ukm yang mengajukan kredit atau pembiayaan.
2.      Secara Tidak Langsung, artinya Bank menyalurkan KUR melalui Lembaga penghubung atau linkage yang bekerjasama dengan Bank pelaksana KUR.
·         Bagi penyaluran secara tidak langsung melalui lembaga penghubung atau linkage yang bekerjasama dengan Bank sebagai Eksekuting, maka bisa memutuskan sendiri usulan kredit atau pembiayaan yang diajukan ukm dengan bunga maksimal 22% efektif pertahun, platfom maksimal Rp 100 juta per ukm. Penyaluran maksimal ke Lembaga penghubung Linkage sebagai Eksekuting adalah Rp 2 miliar.
·         Bagi penyaluran secara tidak langsung melalui lembaga penghubung atau linkage yang bekerjasama dengan Banksebagai Chanelling, maka lembaga penghubung  linkage akan meneruskan ke Bank pelaksana dengan platfond, suku bunga mengikuti ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel.

Hambatan Yang Dihadapi Saat Pelaksanaan Pemberian KUR
1. Pada peraturan perkreditan yang lama, calon nasabah yang akan mengajukan
permohonan kredit tidak diperbolehkan memiliki tanggungan kredit di bank manapun dan dalam bentuk apapun. Maka pada saat itu pihak Bank BTN sangat sulit mendapatkan nasabah kredit.

2. Sering kali nilai jaminan yang diberikan debitur jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah kredit yang diajukan atau nilai jaminan lebih dari 50% jumlah pengajuan kredit, dan debitur juga mempunyai jaminan harta benda miliknya yang nilainya terlalu kecil untuk dijadikan jaminan kredit.

3. Pernah terjadi tunggakan pembayaran angsuran oleh debitur yang disebabkan karena menurunnya usaha yang sedang dijalankan. Pihak bank mengetahui adanya tunggakan tersebut melalui mutasi rekening koran debitur setiap bulannya.

Alternatif Penyelesaian Masalah
1. Peraturan yang lama telah diganti dengan peraturan perkreditan yang baru, yang memperbolehkan bagi calon debitur untuk memiliki tanggungan kredit pada bank lain namun tetap melalui pertimbangan para petugas Analis Kredit dan keputusan Rapat Komite Kredit. Sehingga saat ini pihak bank lebih mudah mendapatkan nasabah kredit.

2. Pihak bank terkadang memutuskan untuk menjaminkan harta benda milik debitur yang nilainya lebih kecil tetapi dengan terlebih dahulu mempertimbangkan dengan melihat prospek usaha milik debitur, apakah usaha tersebut sangat produktif atau tidak.

3. a. Pihak bank melakukan penagihan baik secara lisan melalui telepon maupun
tertulis melalui Surat Peringatan kepada debitur sehubungan dengan adanya tunggakan pembayaran angsuran tersebut.
b. Apabila pinjaman debitur tergolong dalam pinjaman kurang lancar atau macet, maka pihak Bank BTN Cabang Surabaya akan melakukan
Restrukturisasi ( penyelamatan kredit ) dengan cara :
- Penurunan suku bunga kredit
- Pengurangan tunggakan bunga dan penalty
- Perpanjangan jangka waktu atau perubahan jadwal pembayaran
- Pengambil alihan asset debitur
- Penjaminan Agunan

c. Apabila restrukturisasi gagal, maka pihak bank akan melakukan penyelesaian (terhadap agunan) yang penagihannya diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Lelang Negara (BPUPLN).


E. KESIMPULAN
Perkembangan jaman yang sangat pesat dan menyeluruh seperti sekarang ini semakin menuntut masyarakat untuk lebih kreatif dan cekatan dalam mengikuti alur perkembangannya, terutama bagi kita yang sedang berkecimpung di dunia perekonomian Indonesia. Prosedur Pengajuan KUR Perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan

F. DAFTRA PUSTAKA

0 komentar:

Posting Komentar