Pages

Jumat, 10 Mei 2013

perekonoman indonesia tugas 3


3. SUKU BUNGA PERBANKAN DENGAN PEMBERIAN KREDIT KHUSUSNYA USAHA KECIL DAN MENENGAH
“Program Kredit Usaha Rakyat “
A. ABSTRAK
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program yang termasuk dalam Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil (klaster 3).Klaster ini bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan dan sumber daya lainnya bagi usaha mikro dan kecil.
KUR adalah skema kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi yang khusus diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan koperasi (UMKMK) di bidang usaha produktif yang usahanya layak(feasible) namun mempunyai keterbatasan dalam pemenuhanpersyaratan yang ditetapkan Perbankan (belum bankable). KUR merupakan program pemberian kredit/pembiayaan dengan nilaidibawah 5 (lima) juta rupiah dengan pola penjaminan olehPemerintah dengan besarnya coverage penjaminan maksimal 70% dari plafon kredit. Lembaga penjaminnya adalah PTJamkrindo dan PT Askrindo.

B. PENDAHULUAN
Indonesia adalah negara berkembang yang sekarang ini sedang melaksanakan pembangunan di berbagai bidang yang berpedoman pada Undang-undang Dasar 1945 alinea 4 (empat) yaitu, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Pembangunan nasional Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 telah mencapaiberbagai kemajuan termasuk di bidang ekonomi dan moneter sebagaimana tercermin pada pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan tingkat inflasi yang terkendali.

Usaha mikro, kecil dan menengah juga memegang peran penting dalam
pembangunan ekonomi karena tingkat penyerapan tenaga kerjanya yan relative tinggi dan kebutuhan modal investasinya yang kecil. Hal ini membuat UMKM tidak rentan terhadap berbagai perubahan eksternal sehingga pengembangan pada sektor UMKM dapat menunjang diversifikasi ekonomi dan percepatan perubahan structural yang merupakan prasyarat bagi pembangunan ekonomi jangka panjang yang stabil dan berkesinambungan
Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Inpres Nomor 6 tanggal 8 Juni 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM yang diikuti dengan nota kesepahaman bersama antara Departemen Teknis, Perbankan, dan Perusahaan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada UMKM. Akhirnya pada tanggal 5 November 2007, Presiden R.I Susilo Bambang Yudoyono meresmikan kredit bagi
UMKM dengan pola penjaminan dengan nama Kredit Usaha Rakyat dan di dukung oleh Inpres Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi 2008-2009 untuk menjamin implementasi atau percepatan pelaksanaan kredit usaha rakyat ini.

C. LANDASAN TEORI
a. Pengertian kredit
Kata Kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan atau berasal dari bahasa Latin “Creditum” yang berarti kepercayaan akan kebenaran. Jadi bagian penting dari kredit adalah kepercayaan dari pihak pemberi kredit (Kreditur) percaya bahwa pihak penerima (Debitur) tentang kesanggupan membayar sesuai ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Apa yang telah disepakati itu berupa barang, uang ataupun jasa. Menurut Suhardjono dalam buku Manajeme Perkreditan Usaha Kecil dan Menengah, menyatakan bahwa :
“Kredit adalah penyediaan uang atau yang disamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan lain
pihak dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi
hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang
telah ditentukan”.

Menurut Raymond P. Kent dalam buku Money and Banking yang
diterjemahkan oleh Drs. Thomas Suyatno, menyatakan bahwa:
“Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk
melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan
datang”.

Pengertian kredit yang lebih mapan untuk kegiatan perbankan di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang – Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kriteria adalah penyediaan uang / tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan / kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.
Dalam praktek sehari – hari pinjaman kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun secara materiil. Dan sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam akan memenuhi kewajiban dan menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan.
Sebenarnya sasaran kredit pokok dalam penyediaan pinjaman tersebut bersifat penyediaan suatu modal sebagai alat untuk melaksanakan kegiatan usahanya sehingga kredit ( dana bank ) yang diberikan tersebut tidak lebih dari pokok produksi semata.

b. Tujuan dan Fungsi Kredit
Kredit sebagai bagian yang mempunyai tujuan dan fungsi dalam kegiatan
perekonomian.
Tujuan dan Fungsi Kredit menurut Komaruddin Sastradipoera dalam buku
Strategi Manajemen Bisnis Perbankan, menyatakan bahwa:
Tujuan dan Fungsi Kredit terdiri dari:
1. Kredit Dapat Memajukan Arus Alat Tukar dan Barang
    Sarana yang diberikan atas kredit dapat menunjang kelancaran berbagai transaksi
    yang timbul tanpa harus menyediakan terlebih dahulu dana, uang tunai yang
    diperlukan. Dengan demikian arus barang dan jasa dapat berlangsung
2. Kredit Dapat Mengaktifkan Alat Pembayaran
Dengan adanya kredit maka akan timbul pemindahan daya beli dari golongan
yang memiliki pendapatan lebih besar ke golongan yang pendapatannya lebih
rendah, dengan cara menyalurkan dana diam tersebut dalam bentuk kredit untuk
digunakan dalam mengembangkan usahanya. Dengn demikian dana yang
tersimpan tersebut menjadi dana yang efektif.
3. Kredit Dapat Dijadikan Alat Pengendali Harga
Salah satu faktor yang mempengaruhi adalah jumlah peredaran uang, maka
peranan kredit sebagai pengendali dapat ditentukan oleh kebijkasanaan dunia
lembaga keuangan dalam pengetahuan kredit. Artinya apabila diperlukan
peredaran uang, maka salah satu caranya adalah dengan mempermudah dan
memperkecil bunga pemberian kredit oleh pemberi kredit, atau bila kondisi
10 sebaliknya maka pihak pemberi kredit perlu memperkecil atau mengurangi
peredaran uang masyarakat dengan jalan membatasi pemberian kredit.
4.Kredit Dapat Menciptakan Alat Pembayaran Baru
Dengan adanya kredit dapat menciptakan alat pembayaran baru yang sangat
membantu kelancaran usaha, misalnya melalui rekening giro timbul, cek giro,
bilyet dan wesel. Dengan adanya alat pembayaran tersebut maka kredit akan
mampu meningkatkan peredaran uang kartal selain itu memberi kredit juga
memberikan atau mengeluarkan surat-surat berharga yang dapat dipertukarkan
dengan barang atau jasa.
5.Kredit Dapat Mengaktifkan Faedah-Faedah atau Kegunaan Potensi-
Potensi Yang Ada.
Bantuan kredit mempunyai peranan yang penting dalam mendorong para
pengusaha berproduksi atau mengembangkan usaha-usaha yang dimiliki,
sehingga potensi-potensi ekonomi yang ada dapat dimanfaatkan semaksimal
mungkin dengan dana-dana yang diperoleh dari kredit.

c. Aspek-Aspek Penilaian Kredit
Dalam melakukan analisis suatu pengajuan kredit harus dijadikan bahan
pertimbangan yang penting mengenai aspek-aspek terkait yang menyangkut aktivitas
usaha baik eksternal maupun internal. Hal ini guna mengetahui kelayakan usaha
calon nasabah dalam menjalankan aktivitas usahanya. Kemudian dapat diketahui
jangka pengajuan kredit dikabulkan, apakah usaha yang dilakukan akan berkembang
dan mampu mengembalikan kewajiban tersebut.
Aspek-Aspek Penilaian Kredit menurut Drs. Thomas Suyatno dalam buku
Dasar-Dasar Perkreditan, menyatakan bahwa:
“Dalam melakukan analisis kredit, aspek yang dipertimbangkan adalah
sebagai berikut:
1. Aspek Sosial Ekonomi
2. Aspek Yuridis
3. Aspek Manajemen dan Organisasi
4. Aspek Pemasaran
5. Aspek Teknis
6. Aspek Keuangan”.
(2000:73)
Adapun uraian diatas adalah sebagai berikut:
1. Aspek Sosial Ekonomi
Dalam melakukan aktivitas usahanya, diharapkan dengan adanya pemberian
kredit akan mampu mengatasi masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat
seperti penyerapan tenaga kerja, pemanfaatan potensi-potensi yang ada dalam
lingkungan juga tidak merusak atau mengganggu lingkungan hidup.
19
2. Aspek Yuridis
Kredit yang diterima oleh debitur harus digunakan untuk hal-hal yang memenuhi
ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ijin-ijin yang diperlukan.
3. Aspek Manajemen dan Organisasi
Sehubungan dengan usaha yang dilakukan penanganan yang terorganisir dan
pengaturan yang tepat. Untuk itu diperlukan orang-orang yang mampu mengelola
perusahaan, dimana proses pengelolaan ini dilakukan oleh pihak manajemen.
Dengan demikian adanya analisis terhadap manajemen dan organisasi akan
memberikan jawaban tentang berhasil atau tidaknya usaha yang dijalankan.
4. Aspek Pemasaran
Pemasaran merupakan ujung tombak perusahaan, maka aspek pemasaran ini
harus benar-benar diperhitungkan, sebab dengan pemasaran yang memadai akan
diketahui keberhasilan perusahaan dalam memasarkan produk-produk sejenis
dipasaran.
5. Aspek Teknis
Dalam menjalankan usahanya perusahaan harus didukung oleh peralatan atau
kemajuan teknologi yang sesuai dengan kapasitas, jenis serta proses produksi produksinya. Hal ini merupakan upaya kemajuan perusahaan yang dilakukan
seefesien mungkin.
6. Aspek Keuangan
Dengan adanya laporan keuangan yang dibuat, harus benar-benar mencerminkan
kemampuan calon debitur untuk mengetahui kewajibannya. Hal ini dapat dilihat 20 dengan berbagai perhitungan yang dilakukan untuk memperoleh angka yang pasti
tentang kemampuannya itu.

Analisis Rasio Keuangan Dalam Pemberian Kredit
Dalam melaksanakan penilaian kredit, pihak pemberi kredit dapat melakukan analisis rasio guna mengukur prestasi yang telah diperoleh pada masa lalu, maupun gambaran tentang pendapatan dimasa yang akan datang. Adapun pedoman analisis rasio digunakan pula sebagai alat perbandingan produktivitas usaha yang dijalankan debitur. Dengan demikian dapat diproyeksikan kedalam pendapatan yang akan diperoleh dan akhirnya merupakan kesimpulan yang akan diambil tentang kemampuan debitur untuk mengembalikan kredit yang diajukan. Adapun rasio-rasio yang penting dalam hubungannnya dengan analisis kredit menurut Komaruddin Sastradipoera dalam buku Strategi Manajemen Bisnis Perbankan, menyatakan bahwa:
Rasio-Rasio analisis keuangan terdiri dari:
1. Rasio Likuiditas
2. Rasio Leverage
3. Rasio Aktivitas
4. Rasio Rentabilitas.
Adapun uraian diatas adalah sebagai berikut:
1. Rasio Likuiditas
Rasio untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam membiayai operasi dan
memenuhi kewajiban finansial pada saat ditagih. Rasio ini antara lain: Current
Ratio dan Inventory To Working Capital.
2. Rasio Leverage
Rasio untuk megukur sampai seberapa jauh aktiva perusahaan dibiayai dari
hutang, rasio ini antara lain: Debt To Equity Ratio, Current Liabilities To Net
Work Tangible Assets Deb Coverage.
3. Rasio Aktivitas
Rasio untuk menilai kemampuan perusahaan dalam melaksanakan aktivitas
sehari-hari atau kemampuan perusahaan dalam penjualan, penagihan piutang
maupun pemanfaatan aktiva yang dimiliki. Rasio ini antara lain: Inventory Turn
Over, Avarage Collection Period, Fixed Assets Turn Over dan Working Capital
Turn Over.
4. Rasio Rentabilitas
Rasio yang dapat digunakan untuk menilai kemampuan perusahaan dalam
memperoleh keuntungan. Rasio ini antara lain: Profit Margin, Return On
Invesment, Return On Equity dan Earning Per Share.

D. PEMBAHASAN
KUR adalah skema kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi yang khusus diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan koperasi (UMKMK) di bidang usaha produktif yang usahanya layak(feasible) namun mempunyai keterbatasan dalam pemenuhanpersyaratan yang ditetapkan Perbankan (belum bankable). KUR merupakan program pemberian kredit/pembiayaan dengan nilaidibawah 5 (lima) juta rupiah dengan pola penjaminan olehPemerintah dengan besarnya coverage penjaminan maksimal 70% dari plafon kredit. Lembaga penjaminnya adalah PTJamkrindo dan PT Askrindo.
Tujuan program KUR adalah mengakselerasi pengembangan kegiatan perekonomian di sektor riil dalam rangka penanggulangan dan pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja. Secara lebih rinci, tujuan program KUR adalah sebagai berikut:
  • Mempercepat pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, danKoperasi (UMKMK)
  • Meningkatkan akses pembiayaan dan mengembangkanUMKM & Koperasi kepada Lembaga Keuangan
  • Sebagai upaya penanggulangan / pengentasan kemiskinandan perluasan kesempatan kerja
Ada tiga (3) pilar penting dalam pelaksanaan program ini. Pertama adalah pemerintah, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Departemen Teknis (Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perindustrian, dan Kementerian Koperasi dan UKM).Pemerintah berfungsi membantu dan mendukung pelaksanaan pemberian berikut penjaminan kredit.Kedua, lembaga penjaminan yang berfungsi sebagai penjamin atas kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan.Ketiga, perbankan sebagai penerima jaminan berfungsi menyalurkan kredit kepada UMKM dan Koperasi.

Bertindak sebagai lembaga penjaminan dalam program ini adalah PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo) dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo).Sedangkan pihak ketiga yaitu Bank Penyalur terdiri dari enam (6) Bank Umum dan tigabelas (13) Bank Pembangunan Daerah (BPD). Keenam Bank Umum penyalur KUR sampai saat ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Syariah Mandiri dan Bank Bukopin. Adapun 13 BPD penyalur KUR diantaranya adalah: Bank Nagari, Bank DKI, Bank Jatim, Bank Jateng, BPD DIY, Bank Jabar Banten, Bank NTB, Bank Kalbar, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Sulut, Bank Maluku dan Bank Papua.

Pihak-pihak yang terkait dengan penyaluran KUR di tingkat daerah disesuaikan dengan keberadaan masing-masing bank di daerahnya.Enam bank umum selaku penyalur secara umum berlaku di seluruh wilayah Indonesia.Untuk bank pembangunan daerah selaku bank penyalur tergantung daerah masing-masing sesuai dengan tugas penyaluran KUR sebagaimana disebutkan sebelumnya. Koordinasi program KUR secara umum dilakukan oleh TKPK Daerah melalui kelompok program Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikto dan Kecil. Peranan perusahaan penjamin dalam KUR adalah memberikan sebagian penjaminan terhadap Bank Pelaksana atas KUR yang diberikan kepada UMKMK.Meski begitu, debitur UMKMK tetap wajib melunasi KUR yang diterima dari Bank Pelaksana.Adapun pihak yang membayar Imbal Jasa Penjaminan (IJP) KUR adalah Pemerintah. Sasaran program KUR adalah kelompok masyarakat yang telah dilatih dan ditingkatkan keberdayaan serta kemandiriannya pada kluster program sebelumnya.Harapannya agar kelompok masyarakat tersebut mampu untuk memanfaatkan skema pendanaan yang berasal dari lembaga keuangan formal seperti Bank, Koperasi, BPR dan sebagainya.Dilihat dari sisi kelembagaan, maka sasaran KUR adalah UMKMK (Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi).Sektor usaha yang diperbolehkan untuk memperoleh KUR adalah semua sektor usaha produktif.
Yang dimaksud dengan:
  1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usahaperorangan yang memenuhi kriteria: memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasilpenjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,-
  2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar. Kriterianya adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memilikihasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- s/d Rp. 2.500.000.000,-
  3. Usaha Menengah adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Besar. Kriterianya adalah: memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,-s/d Rp. 10.000.000.000,- ( tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.500.000.000,- s/d Rp. 50.000.000.000,-
  4. Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asaskekeluargaan.


 Prosedur dan cara mengajukan KUR

1.      ukm calon penerima KUR dapat mengajukan kredit atau pembiayaan KUR pada salah satu Bank pelaksana KUR. Dapat ke kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor unit pelayanan atau kantor unit desa,atau ke lembaga yang terhubung - linkage yang bekerjasama dengan bank, yang ada di Ibukota Provinsi,Kabupaten atau Kotamadya, Kecamatan, Kelurahan atau Desa tempat lokasi keberadaan ukm.

2.      ukm calon penerima KUR harus menyerahkan dokumen - dokumen pendukung persyaratan kredit atau pembiayaan yang ditetapkan Bank Pelaksana KUR, yaitu :

·         Identitas diri calon penerima KUR, seperti KTP,Kartu Keluarga, Keterangan Domisili.

·         Legalitas Usaha seperti Akte Pendirian usaha, Data Usaha

·         Perizinan Usaha seperti SIUP, TDP, Izin gangguan HO, dll

·         Laporan Keuangan Usaha

·         Proposal Usaha

·         Persyaratan lain sesuai ketentuan Bank yang mungkin di tambahkan

 

3.      Bank Pelaksana KUR akan melakukan evaluasi terhadap usulan kredit atau pembiayaan yang diajukan ukm calon penerima KUR.
Keputusan Pemberian KUR - Kredit Usaha Rakyat
Keputusan pemberian KUR terhadap ukm sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana.
Jangka Waktu KUR - Kredit Usaha Rakyat
·         Jangka waktu KUR tidak melebihi 3 / tiga tahun untuk modal kerja, dan 5 / lima tahun untuk investasi.
·         KUR bagi tanaman keras diberikan langsung tanpa perpanjangan yaitu 13 tahun.
·         Suplesi, perpanjangan atau restrukturisasi bisa diperpanjang menjadi maximal 6 / enam tahun bagi modal kerja, atau 10 / sepuluh  tahun bagi investasi.
Mekanisme penyaluran KUR - Kredit Usaha Rakyat
1.      Secara Langsung, artinya Bank langsung menyalurkan KUR ke ukm yang mengajukan kredit atau pembiayaan.
2.      Secara Tidak Langsung, artinya Bank menyalurkan KUR melalui Lembaga penghubung atau linkage yang bekerjasama dengan Bank pelaksana KUR.
·         Bagi penyaluran secara tidak langsung melalui lembaga penghubung atau linkage yang bekerjasama dengan Bank sebagai Eksekuting, maka bisa memutuskan sendiri usulan kredit atau pembiayaan yang diajukan ukm dengan bunga maksimal 22% efektif pertahun, platfom maksimal Rp 100 juta per ukm. Penyaluran maksimal ke Lembaga penghubung Linkage sebagai Eksekuting adalah Rp 2 miliar.
·         Bagi penyaluran secara tidak langsung melalui lembaga penghubung atau linkage yang bekerjasama dengan Banksebagai Chanelling, maka lembaga penghubung  linkage akan meneruskan ke Bank pelaksana dengan platfond, suku bunga mengikuti ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel.

Hambatan Yang Dihadapi Saat Pelaksanaan Pemberian KUR
1. Pada peraturan perkreditan yang lama, calon nasabah yang akan mengajukan
permohonan kredit tidak diperbolehkan memiliki tanggungan kredit di bank manapun dan dalam bentuk apapun. Maka pada saat itu pihak Bank BTN sangat sulit mendapatkan nasabah kredit.

2. Sering kali nilai jaminan yang diberikan debitur jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah kredit yang diajukan atau nilai jaminan lebih dari 50% jumlah pengajuan kredit, dan debitur juga mempunyai jaminan harta benda miliknya yang nilainya terlalu kecil untuk dijadikan jaminan kredit.

3. Pernah terjadi tunggakan pembayaran angsuran oleh debitur yang disebabkan karena menurunnya usaha yang sedang dijalankan. Pihak bank mengetahui adanya tunggakan tersebut melalui mutasi rekening koran debitur setiap bulannya.

Alternatif Penyelesaian Masalah
1. Peraturan yang lama telah diganti dengan peraturan perkreditan yang baru, yang memperbolehkan bagi calon debitur untuk memiliki tanggungan kredit pada bank lain namun tetap melalui pertimbangan para petugas Analis Kredit dan keputusan Rapat Komite Kredit. Sehingga saat ini pihak bank lebih mudah mendapatkan nasabah kredit.

2. Pihak bank terkadang memutuskan untuk menjaminkan harta benda milik debitur yang nilainya lebih kecil tetapi dengan terlebih dahulu mempertimbangkan dengan melihat prospek usaha milik debitur, apakah usaha tersebut sangat produktif atau tidak.

3. a. Pihak bank melakukan penagihan baik secara lisan melalui telepon maupun
tertulis melalui Surat Peringatan kepada debitur sehubungan dengan adanya tunggakan pembayaran angsuran tersebut.
b. Apabila pinjaman debitur tergolong dalam pinjaman kurang lancar atau macet, maka pihak Bank BTN Cabang Surabaya akan melakukan
Restrukturisasi ( penyelamatan kredit ) dengan cara :
- Penurunan suku bunga kredit
- Pengurangan tunggakan bunga dan penalty
- Perpanjangan jangka waktu atau perubahan jadwal pembayaran
- Pengambil alihan asset debitur
- Penjaminan Agunan

c. Apabila restrukturisasi gagal, maka pihak bank akan melakukan penyelesaian (terhadap agunan) yang penagihannya diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Lelang Negara (BPUPLN).


E. KESIMPULAN
Perkembangan jaman yang sangat pesat dan menyeluruh seperti sekarang ini semakin menuntut masyarakat untuk lebih kreatif dan cekatan dalam mengikuti alur perkembangannya, terutama bagi kita yang sedang berkecimpung di dunia perekonomian Indonesia. Prosedur Pengajuan KUR Perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan

F. DAFTRA PUSTAKA

Kamis, 09 Mei 2013

Perekonomian indonesia tugas 2


2. PERSAINGAN HARGA PRODUK DALAM NEGERI VERSUS HARGA PRODUK LUAR NEGERI DILIHAT DARI TINGGINYA BIAYA PRODUKSI
“Potensi pasar domestic sebagai penopang ketangguhan ekonomi nasional”
A. ABSTRAK :
Ekonomi Indonesia selama kuartal I tahun 2012 tumbuh sebesar 6,3%. Meski demikian, pemerintah tetap optimis bisa mencapai target pertumbuhan sebesar 6,7% sebagaimana dicanangkan dalam APBN-Perubahan tahun 2012. Memang, krisis ekonomi global yang bermuara pada terjadinya krisis di Benua Eropa sempat dikhawatirkan berbagai pihak akan berpotensi menjadi penghambat terget pertumbuhan tersebut.
Kebijakan memperkuat dan meningkatkan peran perdagangan dalam negeri sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Bahkan, perdagangan dalam negeri dapat mendorong terjadinya peningkatan sumber-sumber pertumbuhan di daerah, sehingga akan terwujud target pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana yang diharapkan.

B. PENDAHULUAN
Di zaman era globalisasi ini kita harus mengetahui perkembangan perekonomianindonesia terutama pada masalah persaingan harga produk. Baik produk dalam negeri maupun produk luar negeri. Dengan mengetahui harga-harga pasar persaingan tersebut kita dapat mengetahui kondisi ekonomi yang terjadi. Apa lagi pada saat tingkat produksi tinggi, mau tidak mau negara pun harus mengikuti perkembangan harga yang terjadi pada system perekonomian tersebut.
Pada saat itu juga, jika ada perubahan pada harga-harga akan mempengaruhi perekonomian suatu negara juga, karena negara harus bisa memikirkan bagaimana caranya agar bisa mengimbangi harga pasar internasional dan juga di barengi dengan mensejahterakan masyarakat. Pemerintah juga harus memperhatikan barang-barang yang di impor, jangan semua barang pokok harus di impor dari luar, pemerintah juga jangan sampai lupa akan barang-barang dalam negeri bahwa produk dalam negeri tidak kalah bagus kualitasnya dengan produk luar negeri

C. LANDASAN TEORI
Sampai di manakah kita kuat membendung badai krisis ekonomi global yang imbasnya benar-benar akan kita rasakan pada paruh pertama tahun ini? Jawabannya ada di dalam diri sendiri, yaitu bergantung pada seberapa besar kita mampu memberdayakan potensi yang kita miliki.
Salah satu potensi besar yang sering luput dari arus utama kebijakan ekonomi kita adalah pengembangan pasar domestik. Ia baru dilirik ketika pasar ekspor sedang lesu. Dalam situasi normal, teropong ekonomi kerap diarahkan ke pasar luar negeri.
Padahal, lebih dari 70% pendapatan negara berasal dari pasar dalam negeri. Pasar ekspor hanya menyumbang kurang dari 30%. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan pada 2009 pasar domestik diperkirakan menyumbang pendapatan negara lebih dari 80%, sedangkan pasar ekspor hanya menyumbang sekitar 18%.

Data tersebut menggambarkan pasar domestik memiliki potensi yang luar biasa untuk digerakkan dan merupakan jawaban yang ampuh untuk menghadapi imbas krisis finansial global yang akan lebih dirasakan pedihnya oleh negara-negara yang bergantung pada ekspor.
Kepedihan itu terutama mendera sebagian besar negara yang kekuatan pasarnya sedang tumbuh (emerging market) yang menguasai 60% pangsa pasar ekspor ke Amerika Serikat dan negara-negara maju. Akibat krisis, permintaan dari negara-negara tujuan ekspor tersebut kini mengalami penurunan sehingga berdampak terhadap permintaan barang-barang dari negara-negara yang sedang tumbuh (emerging countries).
Karena itu, fokus mengembangkan potensi pasar domestik mestinya menjadi prioritas utama kebijakan ekonomi pemerintah tahun ini. Kendati menambah beban pada semua komponen ekonomi, fokus pengembangan potensi pasar domestik akan mampu menyelamatkan masyarakat dari imbas krisis.
Tekad yang sudah disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada malam menjelang pergantian tahun sudah tepat, namun harus lebih dikonkretkan. Tekad itu adalah memelihara pertumbuhan ekonomi di level 4,5%, menjaga daya beli masyarakat, dan memberantas barang impor ilegal.
Langkah konkret menjaga daya beli, misalnya, bisa dilakukan dengan melibatkan secara penuh produsen dalam negeri pada semua proyek negara. Bahan-bahan yang komponennya sudah bisa diproduksi di dalam negeri, seperti semen, besi lokal, dan aspal, harus dimaksimalkan dalam pengerjaan proyek negara.
Untuk memperluas pasar domestik, negara harus memberi insentif lebih berupa pembebasan pajak pertambahan nilai kepada dunia usaha yang sangat dominan memakai komponen bahan baku dalam negeri dan banyak menyerap tenaga kerja, seperti industri tekstil dan garmen. Kebijakan itu perlu dilakukan agar masyarakat tetap bisa menjangkau harga produk tersebut dan pengusaha juga diuntungkan karena pasarnya terjaga. Langkah itu harus pula dibarengi dengan perang habis-habisan terhadap penyelundupan. Jangan biarkan produk buatan China masuk secara ilegal dan menghancurkan industri dalam negeri.
Jika semua langkah itu serentak dilakukan, beban ekonomi akan terasa lebih ringan. Sebab, kita tidak bisa berharap banyak dari orang lain untuk menyelamatkan negeri ini. Mereka juga sedang dilanda kepanikan dan mencari pegangan yang kukuh agar tidak terhempas.

D. PEMBAHASAN
Ekonomi Indonesia selama kuartal I tahun 2012 tumbuh sebesar 6,3%. Meski demikian, pemerintah tetap optimis bisa mencapai target pertumbuhan sebesar 6,7% sebagaimana dicanangkan dalam APBN-Perubahan tahun 2012. Memang, krisis ekonomi global yang bermuara pada terjadinya krisis di Benua Eropa sempat dikhawatirkan berbagai pihak akan berpotensi menjadi penghambat terget pertumbuhan tersebut.
Kebijakan memperkuat dan meningkatkan peran perdagangan dalam negeri sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Bahkan, perdagangan dalam negeri dapat mendorong terjadinya peningkatan sumber-sumber pertumbuhan di daerah, sehingga akan terwujud target pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana yang diharapkan.

Pemerintah sangat optimis strategi dan kebijakan di atas dapat menyelamatkan kita dari dampak krisis global yang masih terus membayangi sejumlah negara. Ada banyak alasan mengapa strategi dan kebijakan ini diterapkan. Di antaranya, adalah adanya potensi dan kekuatan besar pasar domestik sebagai gerbang pertahanan ekonomi negara. Konsumsi dalam negeri memiliki kontribusi sebesar 60% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) nasional yang mencapai Rp8.600 triliun.

Lebih dari itu, seperti kita maklumi bersama, Indonesia adalah negara besar dengan populasi penduduk mencapai 242 juta orang. Dari kacamata perdagangan, data ini merupakan pasar yang sangat potensial untuk pemasaran produk-produk dalam negeri.

Fakta lain yang mendukung strategi ini adalah bahwa total belanja rumah tangga penduduk Indonesia selama 2012 untuk barang konsumsi diprediksi mencapai Rp 500 triliun. Hal ini diikuti dengan pertumbuhan penjualan di supermarket dan minimarket yang mencapai 19% per tahun.

Konsumsi belanja rumah tangga yang begitu besar ini merupakan kekuatan pasar dalam negeri yang sangat bisa diharapkan dan dimanfaatkan untuk meningkatkan penjualan produk dalam negeri. Pasalnya, saat ini 65% pertumbuhan ekonomi Indonesia disumbang oleh konsumsi rumah tangga.

Berangkat dari data dan fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa menggiatkan konsumsi domestik dan meningkatkan konsumsi produk dalam negeri merupakan unsur-unsur penting bagi penguatan pasar dalam negeri yang telah menjadi bagian dari strategi yang disiapkan Indonesia agar tidak terkena dampak krisis ekonomi global.

Terkait dengan soal upaya menggiatkan meningkatkan  konsumsi produk dalam negeri, perlu dicatat bahwa  langkah ini bukan berarti kita harus anti impor. Yang perlu digaris tebal dari kontek ini adalah bahwa peningkatan konsumsi produk dalam negeri ini adalah sebagai bentuk upaya kita untuk mengurangi ketergantungan terus terhadap sejumlah produk impor.

Ada beberapa faktor yang perlu bersama-sama kita perhatikan dalam upaya menggiatkan konsumsi domestik dan meningkatkan konsumsi produk dalam negeri. Misalnya, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan, konsumsi domestik ini tentunya akan terpengaruh oleh job description yang ditopang oleh investasi dan economic saving. Karena itu, kita harus peka dengan apa yang dibutuhkan dan terus memperbaiki kualitas daripada konektivitas.

Menteri Perdagangan juga telah mengingatkan kita semua bahwa konektivitas besar bukan hanya membangun prasarana jalan raya, listrik, dan sebagainya, tetapi juga pasar tradisional. Itulah salah satu landasan pikir yang melatarbelakangi komitmen Kementerian Perdagangan RI untuk terus memperhatikan eksistensi dan pemberdayaan pasar tradisional secara lebih optimal, baik melalui revitalisasi pasar maupun pembangunan pasar percontohan.

Faktor lain yang akan mendukung upaya peningkatan konsumsi domestik dan konsumsi produk dalam negeri adalah adanya kebijakan-kebijakan penguatan perdagangan dalam negeri untuk menjaga kestabilan harga, kelancaran arus barang serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
Pemantauan pasar dan evaluasi perdagangan.

Tentu saja, semua itu tak akan terwujud tanpa adanya peran aktif dan sinergi bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Maka dari itu, sebagai upaya mengimplementasikan sasaran strategis tersebut terdapat beberapa langkah utama yang perlu dukungan dari pemerintah daerah. Salah satu langkah penting itu adalah yang kita sebut dengan Pemantauan pasar dan evaluasi perdagangan.

Langkah tersebut bisa kita tempuh melalui beberapa hal berikut: 1) Memantau inflasi;
2) Memantau arus barang yang masuk dan keluar pasar/pedagang grosir; 3) Mengevaluasi permintaan pasar, mengamati perubahan perilaku konsumen, mengamati perubahan jenis dan kualitas barang yang dikonsumsi, melakukan prakiraan permintaan kedepan; 4) Memantau ada/tidaknya dominasi jenis barang/pelaku perdagangan tertentu.

Dan pemantauan pasar ini, tentunya tidak bisa lepas dari yang namanya pemantauan harga. Perlu kami ingatkan bahwa, keakuratan data dan ketepatan waktu  merupakan unsur utama yang harus selalu dikedepankan. Sebab, kedua unsur ini akan sangat membantu pemerintah pusat dalam menentukan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesegera mungkin bila terjadi suatu kondisi yang bisa berpengaruh bagi pertumbuhan ekonomi negara.

Sebagai contoh, pemantauan harga ini akan sangat dibutuhkan oleh pemerintah dalam kaitannya dengan adanya hubungan yang sangat erat antara harga yang diterima petani dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan produksi secara makro. Artinya, dengan adanya pemantauan harga yang akurat dan tepat waktu maka pemerintah akan dapat mengambil kebijakan yang mendukung keberhasilan program peningkatan produksi dalam negeri tanpa harus menurunkan harga ditingkat petani.

Kebijakan lain yang sangat memerlukan hasil pemantauan harga yang akurat dan tepat waktu adalah kebijakan pemerintah dalam menyikapi terjadinya lonjakan harga yang seringkali terjadi menjelang hari besar keagamaan dan Nasional (HBKN), seperti Lebaran, Hari Raya Kurban, Natal dan Tahun Baru.

Pada momen-momen tersebut, biasanya terjadi gejolak harga sebagai akibat adanya ekspektasi dari para pedagang untuk menaikkan harga dengan asumis akan ada kenaikan permintaan pangan yang tidak disertai dengan ketersediaan yang cukup. Nah, di sinilah arti penting pemantauan harga ini dilakukan, yakni agar bisa pemerintah bisa mengantisipasi  penyediaan bahan pangan yang dibutuhkan masyarakat luas, baik untuk kebutuhan jangka pendek maupun kebutuhan jangka panjang.

Seperti pengalaman yang sudah kita saksikan bersama, secara umum komoditas-komoditas yang rentan mengalami lonjakan harga pada momen-momen keagamaan ini adalah komoditas kebutuhan pangan pokok, semisal beras, gula, daging, telur, minyak goreng dan buah  serta sayuran. Bahkan, komoditas-komoditas ini juga rentan mengalami fluktuasi harga pada saat menjelang panen, saat mulai musim tanam atau ketika terjadi fuso (gagal panen).


Indonesia harus menghadapi pergolakan ekonomi global pada tahun 2013 ini dengan optimis. Sebab, dalam hal perekonomian, pemerintah Indonesia tidak hanya berorientasi pada ekspor. Kebijakan ini sangat tepat karena fakta menunjukkan bila perdagangan dalam negeri memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional di saat sejumlah negara maju justru terkena dampak krisis ekonomi global yang melanda Eropa dan Amerika.
Di tengah menurunnya kinerja pasar ekspor, perdagangan antar daerah dan antar pulau bisa menjadi alternative yang sangat menjanjikan. Hal ini didukung oleh sangat beragamnya potensi sumber daya alam dan juga sumber daya manusia yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau, suku, budaya.
Yang menarik, masing-masing pulau dan daerah memiliki potensi yang berbeda-beda dan saling mengisi satu sama lain. Fakta keragaman potensi antar daerah ini merupakan modal besar untuk menggerakkan roda perdagangan dalam negeri pada umumnya dan keuntungan ekonomi yang besar bagi tiap-tiap daerah.
Contoh yang paling mudah dilihat adalah potensi Pulau Jawa sebagai sentra pemasaran berbagai produk dan komoditas dari Luar Pulau Jawa, semisal Sulawesi, Kalimantan, Papua dan Sumatera. Pasalnya, pulau ini paling padat penduduknya dan sangat sempit lahannya untuk dapat memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
Langkah yang diambil oleh Kemendag untuk memperkuat pasar domestik ini juga sejalan dengan Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Periode 2010-2014. Dijelaskan bahwa Pembangunan Perdagangan dalam lima tahun ke depan akan berlandaskan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2010-2014 serta bertumpu pada keseimbangan antara pembangunan perdagangan dalam negeri dan pembangunan perdagangan luar negeri.
Artinya, peningkatan pertumbuhan ekspor nonmigas dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi harus diiringi dengan penguatan perdagangan dalam negeri untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan barang domestik serta menciptakan iklim usaha yang sehat. Terkait dengan ini, maka arah kebijakan pembangunan perdagangan dalam negeri adalah: “Peningkatan penataan sistem distribusi nasional yang menjamin kelancaran arus barang dan jasa, kepastian usaha, dan daya saing produk domestik” .
Adapun strategi yang telah ditetapkan dalam periode 2010-2014 adalah:
1.   Meningkatkan integrasi perdagangan antar dan intra wilayah melalui pengembangan jaringan distribusi perdagangan, untuk mendorong kelancaran arus barang sehingga ketersediaan barang dan kestabilan harga dapat terjaga.
2.   Meningkatkan iklim usaha perdagangan, melalui persaingan usaha yang sehat dan pengamanan perdagangan, untuk mendorong pengembangan usaha kecil menengah, peningkatan usaha ritel tradisional dan modern, bisnis waralaba, termasuk pengembangan pola kerja sama yang saling menguntungkan antarpelaku usaha.
3.   Mendorong terciptanya pengelolaan resiko harga, transparansi harga, pemanfaatan alternatif pembiayaan, dan efisiensi distribusi melalui peningkatan efektivitas perdagangan berjangka, sistem resi gudang, dan pasar lelang.
4.   Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dengan memaksimalkan potensi pasar domestik melalui pemanfaatan daya kreasi bangsa.
5.   Memperkuat kelembagaan perdagangan dalam negeri yang mendorong terwujudnya persaingan usaha yang sehat, efektivitas perlindungan konsumen serta menciptakan perdagangan berjangka, sistem resi gudang, dan pasar lelang yang efisien.

Potensi Pasar Domestik
Belum lama ini McKinsey Global Institute dalam laporan risetnya berani memproyeksikan Indonesia sebagai negara berperekonomian terbesar ketujuh dunia pada tahun 2030 nanti, yakni dengan 135 juta konsumen potensial dengan pasar bernilai USD 1,8 triliun.
Angka-angka itu menunjukkan betapa besarnya potensi pasar domestik yang bisa dioptimalkan, baik oleh para investor maupun para pelaku usaha dalam negeri. Dengan kata lain, fakta ini merupakan tantangan bagi para pelaku industri manufaktur dalam negeri untuk bersaing dengan perusahaan-perusahaan global dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa konsumen pasar domestik.
Adapun kunci utama untuk berdiri kokoh dalam persaingan tersebut adalah kemampuan berinovasi, baik dari segi produksi maupun dari sisi pemasarannya. Hal ini penting karena kelas menengah Indonesia yang sedang tumbuh pesat saat ini merupakan konsumen-konsumen cerdas yang dinamis, berselera tinggi dan memiliki daya beli yang cukup kuat.
Bahkan, mayoritas mereka ini diprediksi para pakar ekonomi tidak akan mempersoalkan harga, tapi lebih mementingkan desain, kualitas, dan keragamaan produk. Karena itu, dalam peta persaingan perdagangan domestik ke depan para pelaku usaha nasional dituntut untuk mampu menjawab kebutuhan konsumen yang menghendaki produk-produk yang berkualitas, inovatif, variatif dan harga yang bersaing.


Sektor Logistik Penentu Daya Saing
Dalam dunia perdagangan, semua aktivitas di sektor logistik meme­gang peranan yang sangat penting dalam menentukan daya saing se­buah produk atau komoditas. Artinya, produk atau komoditas yang unggul sekalipun tidak akan mampu bersaing di tengah-tengah per­saingan pasar yang ada. Sebab, besarnya biaya logistik akan sa­ngat ber­pengaruh kepada kekompetitifan harga dari produk atau komoditas.
Semua itu adalah tantangan besar yang harus bersama-sama diselesaikan untuk mendukung kinerja perdagangan dalam negeri dan juga perdagangan luar negeri secara umum. Karena, efektivitas waktu dan efisiensi biaya logistik harus menjadi muara dari semua aktivitas logistik tersebut.
Paling tidak, ada dua faktor penyebab rendahnya daya saing beberapa produk dan komoditas Indonesia. Pertama, adalah tingginya biaya logistik itu. Yakni, akumulasi dari biaya sejumlah indicator yang terkait langsung dengan biaya logistik. Diantara unsur-unsur yang menjadi penyebab tingginya biaya logistik itu adalah; 1) Belum optimalnya pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung proses pemantauan arus barang antar wilayah; 2) Sarana yang mahal dalam hal pengadaan alat angkut truk dan kapal laut (pajak dan suku bunga tinggi); 3) Masih ada sejumlah regulasi logistik yang tidak sinkron antara pemerintah pusat dan daerah; 4) Rendahnya kompetensi SDM logistik; 5) Masih mengandalkan sejumlah armada yang tidak layak beroperasi.
Kedua, lamanya waktu kirim juga termasuk hal yang menyebabkan kurang kuatnya daya saing komoditas Indonesia di pasar nasional, regional maupun internasional. Faktor kedua ini membutuhkan perbaikan-perbaikan dan penambahan sejumlah prasarana logistik yang ada saat ini, seperti jalan raya, pelabuhan, dan hubungan antar moda.
Perlu dijadikan pengingat, bahwa laporan World Economic Forum 2009-2012 pernah menyebutkan bila kualitas infrastruktur Indonesia masih berada pada peringkat 82 dari 134 negara yang disurvei. Dengan peringkat tersebut, kita masih kalah dengan Malaysia yang berada di peringkat 23.
Dalam kerangka itu pula, sebagaimana diamanatkan oleh Cetak Biru Sislognas, pengembangan sistem logistik nasional juga diarahkan untuk mewujudkan konektivitas antar satu lokasi dengan lokasi lainnya, atau konektifitas antara pusat-pusat produksi dengan pasar (pusat konsumsi).
Perlu saya ingatkan, bahwa salah satu tujuan penting adanya cetak biru Sislognas adalah peningkatan kemampuan dan daya saing agar berhasil dalam persaingan global. Karena itu, dalam edisi-edisi ke depan, saya berharap besar buletin Info Logistik ini bisa memberikan wawasan-wawasan segar bagi seluruh pihak yang terkait dengan pembangunan logistik Indonesia dalam rangka meningkatkan daya saing produk-produk dan berbagai komoditas nasional di persaingan global. (red) (Majalah Info PDN, Edisi 1 2013)


E. KESIMPULAN
pasar domestik memiliki potensi yang luar biasa untuk digerakkan dan merupakan jawaban yang ampuh untuk menghadapi imbas krisis finansial global yang akan lebih dirasakan pedihnya oleh negara-negara yang bergantung pada ekspor.
Kepedihan itu terutama mendera sebagian besar negara yang kekuatan pasarnya sedang tumbuh (emerging market) yang menguasai 60% pangsa pasar ekspor ke Amerika Serikat dan negara-negara maju. Akibat krisis, permintaan dari negara-negara tujuan ekspor tersebut kini mengalami penurunan sehingga berdampak terhadap permintaan barang-barang dari negara-negara yang sedang tumbuh (emerging countries).

F. DAFTAR PUSTAKA

Nama                  : Dian Utari
Kelas                  : 1EB24
NPM                    : 22212045
Tugas ke            : 2